post : 15 Jul 2025
Kolaborasi Inovatif MPLS 2025 Integrasi Pariwisata Ekologi dan Budaya di Kabupaten Sukabumi
Berita > Pengumuman
Diunggah pada : 01 Jun 2026
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mencatat penerimaan retribusi dari enam destinasi wisata yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp81.639.000 pada periode 25 Mei sampai dengan 1 Juni 2026. Capaian tersebut menunjukkan tingginya aktivitas kunjungan wisatawan sekaligus menjadi kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata.
Berdasarkan data pengelolaan destinasi, Curug Sodong menjadi penyumbang retribusi terbesar dengan nilai Rp17.950.000, disusul Pondok Halimun sebesar Rp15.905.000, Geyser Cisolok sebesar Rp15.510.000, Curug Cikaso sebesar Rp11.010.000, Pantai Minajaya sebesar Rp4.960.000, serta Cinumpang sebesar Rp2.520.000. Selain penerimaan retribusi, pada periode tersebut juga tercatat penerimaan asuransi pengunjung sebesar Rp13.784.000.
Secara kumulatif hingga 1 Juni 2026, realisasi pendapatan sektor pariwisata Kabupaten Sukabumi mencapai Rp624.349.000. Nilai tersebut terdiri atas Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga sebesar Rp615.549.000 serta hasil kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebesar Rp8.800.000.
Pendapatan tersebut diperoleh dari pengelolaan berbagai destinasi wisata dan fasilitas penunjang yang berada di bawah naungan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, meliputi kawasan wisata alam, pemandian air panas, bumi perkemahan, pondokan wisata, hingga kerja sama pemanfaatan aset daerah seperti kios wisata, kamar terapi Cipanas, serta lokasi produksi video dan film.
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi akan terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan destinasi, serta optimalisasi aset daerah agar sektor pariwisata semakin berdaya saing, memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan, dan terus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.