Dalam struktur pemerintahan daerah, Kepala Perangkat Daerah dan Sekretaris Perangkat Daerah memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan serta pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah.
1. Kepala Dinas
Kepala Dinas adalah pejabat yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang di
lingkungan Dinas yang dipimpinnya,
Tugas utama seorang kepala Dinas meliputi perencanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap
program dan kegiatan yang sesuai dengan visi dan misi kepala daerah (Bupati).
Sebagai penanggung jawab utama, kepala Dinas harus memastikan bahwa
kebijakan dan program yang direncanakan dapat berjalan efektif, efisien, dan berdaya guna bagi masyarakat.
2. Sekretaris Dinas
Sekretaris Dinas adalah pejabat yang bertugas mendampingi kepala Dinas dalam melaksanakan administrasi
dan tata kelola di lingkungan Dinas. Sekretaris ini berfungsi sebagai koordinator yang mengatur kelancaran operasional,
termasuk urusan kepegawaian, keuangan, dan pelayanan administrasi lainnya. Selain itu, sekretaris bertanggung jawab
dalam menyusun dan mengkoordinasikan rencana kerja perangkat daerah, melakukan evaluasi, serta memberikan
dukungan administratif agar tugas dan program dapat berjalan sesuai ketentuan.
Berikut adalah daftar Kepala dan Sekretaris di DINAS PARIWISATA KABUPATEN SUKABUMI
Timeline Pimpinan Dinas