post : 15 Jul 2025
Kolaborasi Inovatif MPLS 2025 Integrasi Pariwisata Ekologi dan Budaya di Kabupaten Sukabumi
Berita > Pengumuman
Diunggah pada : 14 Jun 2026
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi kembali mencatat penerimaan retribusi dari enam objek destinasi wisata yang dikelola pemerintah daerah. Pada periode 8 hingga 14 Juni 2026, total retribusi yang berhasil dihimpun mencapai Rp25.206.000.
Berdasarkan rekapitulasi, Curug Cikaso menjadi penyumbang retribusi terbesar dengan nilai Rp6.585.000, diikuti Curug Sodong sebesar Rp5.676.000, Geyser Cisolok sebesar Rp3.660.000, Pondok Halimun sebesar Rp3.390.000, Pantai Minajaya sebesar Rp1.015.000, dan Cinumpang sebesar Rp661.000. Pada periode yang sama juga tercatat penerimaan asuransi pengunjung sebesar Rp4.219.000, sementara setoran ke kas daerah mencapai Rp20.987.000.
Secara akumulatif hingga 14 Juni 2026, realisasi pendapatan sektor pariwisata mencapai Rp656.853.000. Pendapatan tersebut berasal dari Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga sebesar Rp647.553.000 serta hasil kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebesar Rp9.300.000.
Retribusi tersebut diperoleh dari pengelolaan berbagai destinasi wisata yang berada di bawah naungan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, meliputi kawasan wisata alam, pemandian air panas, bumi perkemahan, pondokan wisata, hingga fasilitas penunjang lainnya. Adapun hasil kerja sama pemanfaatan BMD berasal dari pemanfaatan kios kawasan wisata, kamar terapi Cipanas, serta kegiatan produksi video dan film.
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan destinasi, serta optimalisasi aset daerah agar sektor pariwisata semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Capaian ini juga menjadi indikator positif atas kepercayaan masyarakat dan wisatawan untuk berkunjung ke berbagai destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi.